Jakarta, Bimas Islam --- Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seorang yang bertanya mengenai hukum tidur qailulah atau tidur siang bagi orang yang tidak biasa melaksanakan salat malam. Meski tidak terbiasa salat malam, apakah tidur qailulah tetap disunnahkan?
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa yang dimaksud dengan qailulah adalah tidur sebentar di waktu siang hari sebelum matahari tergelincir dalam rangka untuk istirahat. Tidur qailulah ini hukumnya adalah sunnah dilakukan bagi orang yang terbiasa melakukan salat malam seperti salat tahajjud dan lainnya.
Juga sebagaimana disebutkan oleh Imam Syaikh Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ berikut;
Disunnahkan bagi orang yang biasa melakukan salat tahajud untuk tidur qailulah, yaitu tidur sebelum matahari tergelincir. Manfaat tidur qailulah bagi orang yang biasa melakukan tahajud sama seperti manfaat sahur bagi orang yang berpuasa. Ini berdasarkan hadis Nabi Saw; Minta bantulah kalian dengan tidur qailulah agar bisa bangun malam.
Menurut Imam Al-Ghazali, tidur qailulah ini hanya disunnahkan bagi orang yang terbiasa melakukan salat malam atau memiliki keinginan untuk melaksanakan salat malam. Ini karena tujuan tidur qailulah adalah agar seseorang mudah bangun malam untuk melaksanakan ibadah di waktu malam.
Oleh karena itu, jika seseorang sudah tidak terbiasa atau tidak memiliki keinginan untuk salat dan ibadah di waktu malam, maka kesunnahan tidur qailulah tidak berlaku baginya. Tidur siang tidak artinya jika di waktu malam tidak ada niatan untuk melaksanakan salat malam.
Ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Faidhul Qadir berikut;
Perbuatan ulama salaf dan khalaf menunjukkan bahwa tidur siang dianjurkan karena dapat membantu untuk bangun malam. Hujjatul Islam berkata; Tidur siang dianjurkan hanya dianjurkan bagi orang bangun malam dan tidak tidur di waktu untuk melakukan kebaikan. Ini karena tidur siang dapat membantu untuk salat tahajjud, sebagaimana sahur dapat membantu pelaksanaan puasa. Maka tidur siang tanpa salat malam seperti sahur tanpa puasa.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



