Jakarta, Bimas Islam --- Dalam sebuah kesempatan, di media sosial pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum tidur tengkurap. Disebutkan bahwa berdasarkan sebuah hadis, tidur tengkurap dilarang dalam Islam. Apakah larangan tidur tengkurap tersebut termasuk kategori haram sehingga orang yang melakukannya mendapatkan dosa?
Dalam banyak hadis disebutkan bahwa Nabi Saw melarang tidur dalam keadaan tengkurap. Posisi tidur tengkurap merupakan posisi tidur yang dinilai paling buruk dalam Islam. Disebutkan bahwa tidur tengkurap adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Thikhfah Al-Ghifari, dia berkata:
Ketika aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata; Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah. Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah Saw.
Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa posisi tidur tengkurap merupakan posisi tidur ahli neraka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Dzar Al-Ghifari, dia berkata:
Nabi Saw lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda; Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.
Meski posisi tidur tengkurap dilarang dalam Islam dan merupakan posisi tidur paling buruk, namun menurut para ulama, tidur tengkurap tidak sampai berkategori haram, melainkan hanya makruh. Artinya, dalam Islam sangat dianjurkan untuk tidak tidur tengkurap, namun jika seseorang tidur tengkurap, maka dia tidak berdosa.
Pertanyaan; Bagaimana hukum tidur dalam keadaan tengkurap?
Jawaban; Ulama fikih menegaskan kemakruhan tidur tengkurap. Ini berdasarkan hadis Nabi Saw; Ini merupakan posisi tidur yang dibenci oleh Allah.
Dengan demikian, larangan tidur tengkurap tidak sampai pada level haram sehingga pelakunya berdosa, melainkan makruh dan sangat dianjurkan untuk dihindari.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



