Cibinong, Bimas Islam --- Tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kementerian Agama berkunjung ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok dan Baznas Kabupaten Bogor. Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Zakat (Simzat) untuk persiapan akreditasi elektronik lembaga zakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Audit Syariah Lembaga Zakat Dewi Tri Wulandari, Analisis Kebijakan Mukti, dan Kasi Akreditasi Lembaga Zakat Suhartina.
Dewi Tri Wulandari mengatakan, Simzat bisa diakses melalui https://simbi.kemenag.go.id/simzat/ untuk masyarakat umum, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Baznas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, dan Kankemenag.
“LAZ dan Baznas untuk melengkapi dokumen penunjang akreditasi untuk keperluan akreditasi daring, Kankemenag dan Kanwil mengakses Simzat untuk melakukan audit dan akreditasi, dan masyarakat hanya melihat tampilan data sederhana, peta lokasi penyebaran LAZ, dan pengaduan masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu (15/09).
Dewi menyampaikan, akreditasi sangat penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pengelolaan zakat.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 pasal 34 yaitu melaksanakan pengawasan terhadap Baznas Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



