Jakarta, Bimas Islam --- Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama Thomas Djamaluddin mengatakan, jarak bulan dan matahari menentukan terlihatnya hilal. Hal itu dikatakannya pada Seminar Posisi Hilal Penentuan awal Zulhijah 1442 H/2021 M yang digelar Kemenag secara daring di Jakarta, Sabtu (10/7).
“Semakin dekat dengan matahari, hilal itu semakin tipis dan semakin redup seiring dengan bertambahnya umur dan hari, maka bulan akan semakin menjauh dari matahari. Ini artinya ketika jarak bulan dan matahari bertambah maka kita akan melihat bulan sabit semakin tebal,” papar Thomas.
“Pada saat matahari terbenam, tinggi hilal Mar’i 3,09 derajat. Lalu jarak busur bulan dan matahari sekitar 4,99 derajat, dan beda Azimuth antara bulan dan matahari 3,47 derajat, umur hilal adalah 9 jam 35 menit 26 detik. Hilal terbenam 14 menit 15 detik setelah matahari terbenam,” paparnya.
Dikatakan Thomas, Azimuth diukur di ufuk sekitar empat derajat, dan umur bulan dihitung dari ijtimak yang dilakukan tadi pagi pukul 08.16 WIB.
Selain itu menurut Thomas, tantangan dalam rukyatul hilal adalah masalah kontras, yaitu antara cahaya hilal yang masih sangat tipis dengan cahaya syafaq yang sangat terang.
“Jadi ketika hilal semakin rendah dekat ke ufuk, itu artinya cahaya syafaq masih sangat kuat, sedangkan hilal ini sangat tipis, inilah yang menjadi tantang rukyatul hilal terutama ketika posisi bulan sangat rendah seperti pada sore ini,” jelas Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) itu.
Thomas menjelaskan, secara astronomi sebetulnya hal tersebut tidak bisa dirukyat karena tingginya hanya dua sampai empat derajat, tapi mayoritas di Indonesia jika masih diatas dua derajat para perukyat mau bersaksi di hadapan hakim pengadilan agama.
“Jadi itu artinya secara syariah dianggap memenuhi kriteria yang disepakati di Indonesia dan dianggap sah atau memenuhi syarat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



