Tangsel, Bimas Islam --- Menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah di masjid dan musala dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
"Sesuai dengan adanya surat edaran tersebut, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid dan musala bisa diselenggarakan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap Rojak pada Rabu (7/4).
Rojak memastikan pihaknya dan Satgas Covid-19 dari Pemkot Tangsel akan mengawasi jalannya kegiatan ibadah tarawih di 675 masjid. Jika terdapat pelanggaran prokes, maka mereka akan memberikan teguran serta peringatan terhadap pengurus masjid setempat.
"Nanti dilaporkan, ya setelah itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk teguran atau bentuk peringatan. Jadi sifatnya hanya edukasi, peringatan saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah diperbolehkannya kegiatan salat tarawih berjemaah dengan maksimal 50% dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan memakai masker.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



