Jakarta, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya peran fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dalam memperkuat ketahanan keluarga, terutama di tengah tingginya angka perceraian pada usia pernikahan muda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, sebanyak 604.463 kasus perceraian terjadi dalam usia pernikahan di bawah lima tahun selama lima tahun terakhir. Sementara itu, perceraian pada usia pernikahan 5–10 tahun mencapai 583.130 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa semakin panjang usia pernikahan, tren perceraian cenderung menurun.
"Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud, ketahanan keluarga tidak boleh diabaikan. Keluarga adalah pabrik utama pembentuk generasi unggul," ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimwin Angkatan III dan IV di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menilai, fasilitator Bimwin yang terdiri dari penghulu dan penyuluh agama tidak hanya bertugas menyampaikan materi, melainkan juga harus mampu menjadi pendamping bagi calon pengantin.
“Bimwin harus dikemas dengan pendekatan kekinian, visual yang menarik, bahasa yang ringan, dan media sosial sebagai sarana edukasi. Penampilan dan cara penyampaian juga perlu disesuaikan dengan gaya komunikasi Gen Z,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan tidak boleh berhenti pada hari akad nikah. Peran fasilitator tetap dibutuhkan setelah pernikahan untuk membantu pasangan muda membangun komunikasi yang sehat dan mencegah perceraian dini.
Program Bimwin menjadi bagian dari strategi besar Kementerian Agama dalam membentuk keluarga berkualitas. Program ini saling melengkapi dengan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Pasca Nikah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Jika keluarga sehat dan kuat, maka anak-anak tumbuh baik, tidak ada stunting, tidak ada perceraian, dan pembangunan manusia bisa berkelanjutan. Indonesia Emas tidak perlu ditunggu sampai 2045, bisa kita mulai dari sekarang,” tegas Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, Kementerian Agama menargetkan sedikitnya tiga juta pencatatan pernikahan setiap tahun. Target ini bukan semata angka administratif, melainkan fondasi bagi perlindungan hukum, kesejahteraan anak, serta pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Msk/Mr



