Bantul, Bimas Islam --- KUA Sewon, Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Takmir Masjid Baitussalam Ngasem, Timbulharjo membahas permasalahan hukum zakat dan wakaf. Kegiatan ini diikuti para Penyuluh Agama Islam non-PNS KUA Sewon, seluruh pengurus takmir Masjid Baitussalam Ngasem, dan Ketua RT se-Dusun Ngasem, Minggu (24/4/2022).
Kepala KUA Sewon, Mustafied Amna mengatakan, kegiatan dialog ini bertujuan untuk menambah wawasan terkait administrasi pembuatan Surat Keputusan (SK) kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di tingkat kecamatan.
"Salah satunya seperti LAZISNU yang sudah ada hingga tingkat kecamatan. Sesuai dengan aturannya, LAZ yang terdaftar di Kemenag harus mempunyai SK," ujar Amna.
Untuk mendukung program Kemenag agar pengelolaan zakat lebih profesional, Amna mengajak takmir masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini, lanjutnya, agar pengumpulan zakat di masjid dapat tercatat dalam data capaian zakat nasional.
"Yang lebih penting, gunakanlah dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam, khususnya bagi warga di sekitar lingkungan masjid," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Baitussalam Ngasem, Salimuddin berterima kasih kepada jajaran KUA Sewon yang telah memberikan penjelasan terkait tata kelola zakat dan pemetaan masalah untuk diterapkan di lingkungan sekitar Masjid Baitussalam Ngasem.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



