Aceh Besar, Bimas Islam -- Baitul Mal Aceh bersama BWI Aceh Besar melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas nazir di Aula Kantor Kecamatan Darul Imarah, Rabu (9/11). Kegiatan ini diinisiasi oleh Pokjaluh Kabupaten Aceh Besar.
Pengurus BWI Aceh Besar, Khalid Wardana menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pelatihan nazir ini. Ia berharap, kegiatan ini akan membawa dampak positif untuk menggali berbagai potensi wakaf.
"Peran dan tanggung jawab nazir yang profesional sangat menentukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf," ujar Khalid.
Khalid mengemukakan, berdasarkan Undang - Undang nomor 41/2004, terdapat 4 tugas utama nazir. Di antaranya, melindungi aset wakaf, mengelola dan mengembangkannya, mengurus administrasi, serta memberi laporan pelaksanaan tugas kepada BWI.
"Administrasi tersebut meliputi Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat wakaf, dan pembukuan keuangan atas pengelolaan harta wakaf," lanjutnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta dari unsur nazir wakaf gampong, keuchik, pimpinan dayah, imam masjid dan penyuluh agama. Sedangkan untuk pemateri, terdiri dari BWI Aceh Besar, BWI Banda Aceh, Baitul Mal Aceh, STISNU Aceh dan STAI Pantekulu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



