Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengimbau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat memberikan laporan penghimpunan dana zakat secara berkala kepada BAZNAS. Hal ini, lanjutnya, untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada LAZ tersebut.
"BAZNAS nanti mengakomodir laporan keuangan dari LAZ, selanjutnya nanti diserahkan kepada kami agar data zakat nasional dapat diketahui secara pasti," jelas Tarmizi dalam kegiatan Mekanisme Ideal Perizinan dan Perpanjangan LAZ di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tarmizi mengungkapkan, meski telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 333/2015 mengenai kewajiban LAZ memberikan laporan keuangan, namun masih terdapat beberapa LAZ yang belum memenuhinya.
"Mungkin nanti akan ada sanksi terhadap LAZ yang tidak mematuhinya dalam aturan yang baru, misalnya laporan keuangan itu menjadi syarat untuk perpanjangan izin operasional," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, laporan keuangan yang diberikan oleh LAZ merupakan bentuk kepatuhan syariah serta pertanggungjawaban terhadap para muzaki yang telah menyalurkan zakatnya.
"LAZ yang memberikan laporan keuangan secara berkala dapat dijamin kredibilitasnya dalam mengelola dana zakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



