Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat, Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki program inovasi zakat dan wakaf.
“Program Inovasi tersebut adalah KUA Percontohan Ekonomi Umat, Pilot Proyek Inkubasi Wakaf Produktif, Kampung Zakat, Audit Syariah, Percepatan Penyertifikatan Tanah Wakaf, dan Agent of Change Ekonomi Syariah,” katanya saat memberikan sambutan dalam Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2021 di Aula HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (02/12).
Dirjen menjelaskan, KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah program pendukung revitalisasi KUA yang mengkombinasikan fungsi dan tugas KUA dalam melaksanakan layanan dan bimbingan di bidang zakat dan wakaf kepada masyarakat dengan upaya pengentasan kemiskinan.
“KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah ikhtiar Kementerian Agama dalam mengentaskan kemiskinan dengan menjadikan KUA sebagai sentra pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.
Selanjutnya, Dirjen mengatakan, program Pilot Proyek Inkubasi Wakaf Produktif adalah membangun lahan wakaf tidur yang mempunyai potensi ekonomi untuk dikembangkan dengan diberikan permodalan, pelatihan, dan pendampingan sehingga tanah-tanah wakaf dapat membawa manfaat yang besar untuk umat dan perkembangan perwakafan di tanah air.
“Program Inkubasi Wakaf Produktif ditujukan untuk meningkatkan kualitas nazir dalam mengelola aset wakaf dan meningkatkan jumlah tanah wakaf produktif,” tuturnya.
Sedangkan Kampung Zakat, lanjut Dirjen, yang saat ini berjumlah 15 titik di seluruh Indonesia telah memberikan warna terhadap perkembangan dan perbaikan ekonomi masyarakat secara langsung di wilayah tertinggal.
“Audit Syariah bagi lembaga zakat akan membawa dampak yang sangat besar terhadap tata kelola perzakatan,” tuturnya.
Selanjutnya, program percepatan penyertifikatan tanah wakaf. Dirjen mengatakan, saat ini menurut data Sistem Informasi Wakaf Kemenag (Siwak) luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 55.399,05 hektar dengan 415.381 lokasi. Jumlah tanah wakaf yang sudah tersertifikat 243.930.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga keamanan tanaf wakaf,” ujarnya.
Terakhir adalah Agent of Change Ekonomi Syariah. Dirjen menjelaskan, ini adalah program peningkatan literasi zakat dan wakaf yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam non PNS di seluruh Indonesia.
Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 adalah acara puncak perhelatan Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 yang sebelumnya dilaksanakan sejak 31 Agustus 2021. Festival dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan literasi masyarakat mengenai zakat dan wakaf.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



