Bekasi, Bimas Islam --- Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Forum Wakaf Produktif menggelar pelatihan kepada para peserta asesor nazir wakaf. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 47/2021 Bidang Wakaf.
Komisioner BWI, Nurul Huda menjelaskan, pelatihan terhadap para asesor ini merupakan langkah awal pembentukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi bagi nazir agar mempunyai standar kompetensi yang baik dalam mengelola wakaf.
"Selama ini memang belum ada sebuah standarisasi. Jadi, nantinya siapa pun nazir harus dapat memenuhi kriteria SKKNI tersebut," terang Huda saat dijumpai di Hotel Horison, Bekasi, Senin (13/9/2021).
Huda mengatakan, nazir wakaf bukan hanya sekadar dapat menjaga aset wakaf yang telah diserahkan kepada mereka, melainkan juga mampu mengembangkan wakaf sebagai sebuah investasi agar mempunyai manfaat yang lebih optimal.
"Bagaimana nanti nazir bisa meningkatkan aset wakaf, sehingga pengetahuan tentang investasi mutlak diperlukan saat ini," imbuhnya.
Acara pelatihan asesor ini diikuti oleh sebanyak 24 peserta dari Kementerian Agama, BWI, dan Forum Wakaf Produktif dengan menghadirkan narasumber sebagai penguji dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berlangsung hingga Sabtu (18/9/2021).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



