Depok, Bimas Islam --- Ketua Divisi Pembinaan Nazir dan Pengelolaan Aset Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hendri Tanjung mengatakan, tujuan dilaksanakannya pelatihan peningkatan kompetensi nazir yang digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI adalah untuk melahirkan nazir profesional dalam menjalankan tugas mengelola aset wakaf.
“Semoga pelatihan ini dapat melahirkan nazir profesional yang dapat menarik wakif baru dan meningkatkan pengelolaan wakaf produktif,” katanya saat menjadi narsum Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengelolaan Wakaf di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jumat (05/11).
Hendri menyatakan, nazir akan dilatih bagaimana mengelola aset wakaf menjadi wakaf produktif, selayaknya seorang businessman. Selama ini masih banyak yang beranggapan nazir bukanlah profesi menjanjikan.
“Dalam Undang-undang Wakaf 41 Tahun 2004 pasal 12 dijelaskan nazir boleh menerima imbalan sebesar 10 persen dari pengelolaan aset wakaf,” ujarnya.
Hendri menyatakan, rendahnya kompetensi nazir dalam mengelola aset wakaf, hanya membuat nazir tidak mendapatkan hak yang dijanjikan dalam undang-undang. Selain itu, Hendri harap nazir akan menjadi profesi idaman seperti akuntan.
“Peningkatan kompetensi dapat meningkatkan level nazir menjadi lebih bergengsi,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



