Jakarta, Bimas Islam --- Manajer Rekomendasi LAZ Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhamad Basit mengatakan, saat ini Baznas sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi pembentukan dan perpanjangan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) fokus meningkatkan pengiriman laporan keuangan dan laporan audit syariah LAZ. Hal ini dilakukan dengan melakukan jemput bola.
“Sesuai Undang-undang Zakat 23 Tahun 2011, seluruh LAZ diamanatkan setiap 6 bulan sekali melaporkan laporan keuangan dan laporan audit syariah ke Baznas, namun saat ini jumlahnya masih sedikit yang rutin mengirimkannya,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (23/11).
Basit mengatakan, sampai 26 Oktober 2021, data LAZ yang sudah mengirimkan laporannya untuk LAZ Skala Nasional 60,6 persen, LAZ Skala Provinsi 60 persen, dan LAZ Skala Kabupaten/Kota 47,8 persen.
“Oleh karena itu kami membentuk tim Pengumpulan Data ZIS 2021 untuk meningkatkan pengumpulan laporan LAZ dan melakukan jemput bola dengan menghubungi via telepon ke lembaga zakat yang belum mengirim laporannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan, sebagai LAZ wajib hukumnya mengirimkan laporan keuangan yang sudah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan laporan audit syariah yang diaudit oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama kepada Baznas.
“Dalam UU Zakat Nomor 23/2011 pasal 18 sudah dijelaskan kepada Lembaga Zakat yang ingin mengajukan perizinan harus siap diaudit syariah dan keuangan secara berkala, serta di pasal 19 LAZ wajib menyetorkan hasil laporan yang sudah diaudit kepada Baznas,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Gemah Asri KUA Gedebage, Dirjen Bimas Islam Ajak Berubah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Bandung, Bimas Islam == Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus mendorong percepatan transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik…



