Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan budaya kerja positif di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelayanan publik. Salah satu strategi dalam menjalankan upaya tersebut yaitu melalui pendekatan Restorative Justice dalam layanan Masyarakat (DUMAS).
Hal ini disampaikan Inspektur Wilayah III Inspektorat Kementerian Agama, Aceng Abdul Azis pada kegiatan Konsolidasi Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan KUA di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kita sebagai pelayan mereka, harus memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. Kalau kita maksimalkan, saya kira, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai DUMAS," ungkapnya.
Restorative Justice, menurut Aceng, merupakan pendekatan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan Restorative Justice ini juga merupakan langkah penyelesaian masalah yang sifatnya partisipatif, melibatkan sejumlah pihak terkait untuk menemukan akar masalah, sehingga tercipta keadilan dan perdamaian.
Diketahui, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi. Jika diperlukan, pendekatan ini juga melibatkan perwakilan masyarakat.
Kegiatan Konsolidasi Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan KUA ini dihadiri para pejabat Fungsional Ahli Madya Kanwil Kemenag Provinsi, Pejabat Pelaksanaan Kelembagaan KUA Kanwil Kemenag Provinsi, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Sekretariat Ditjen Bimas Islam, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB). Kegiatan ini digelar selama tiga hari, Senin-Rabu (20-22/3/2023).
Msk/Mr



