Jakarta, Bimas Islam -- Revitalisasi KUA yang diinisiasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 terus disempurnakan. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam terus melakukan sejumlah inovasi layanan keluarga dan keagamaan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
"Kemenag berkepentingan menggali berbagai gagasan bernas untuk menyempurnakan desain organisasi KUA masa depan yang lebih tangguh, manageable,dan service oriented," ungkap Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Wildan Hasan Sadzily di Jakarta, Jumat (11/11/22).
"Revitalisasi KUA terus disempurnakan, termasuk dalam hal organisasi dan tata kerja KUA yang mengantarkan KUA _to the next level,_ KUA yang lebih lincah dan berempati dalam melaksanakan tugas mulianya sebagai pelayanan masyarakat," tambahnya.
Dalam kegiatan Penyempurnaan Regulasi Kelembagaan KUA 1 ini, Wildan menambahkan, salah satu inovasi yang tengah dimatangkan terkait peningkatan layanan adalah KUA bergerak. Hal ini didasari fakta kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak kepulauan kecil.
"Kita sedang siapkan regulasinya. Salah satunya terkait penghapusan Kecamatan pada KUA. Misalnya, semula KUA Kecamatan Menteng cukup ditulis KUA Menteng," sambungnya.
Perubahan ini, imbuh Wildan, tidak sebatas teknis namun substansial. Ia menegaskan, penghapusan Kecamatan membuat layanan KUA menjadi borderless.
“Hanya pencatatan nikah, pembuatan akta ikrar wakaf, dan layanan pemberdayaan zakat saja yang masih mempersyaratkan batas kewilayahan. Selain itu, layanan KUA dapat diterima masyarakat di KUA mana pun, bahkan disajikan dalam bentuk digital atau fasilitas daring," tandas Wildan.
Kepala Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag, Achmad Luthfi menambahkan, layanan KUA bergerak yang tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Layanan KUA Bergerak yang dicantumkan dalam RPMA sesuai kebutuhan masyarakat. Jumlah kecamatan se-Indonesia sebanyak 7.274, sedangkan jumlah KUA kurang dari 6 ribu. Terdapat 1200-an kecamatan yang belum memiliki KUA. Layanan bergerak dan juga cakupan wilayah layanan KUA didesain sebagai kebijakan solutif dan berperspektif masa depan,” sambung Achmad dalam kegiatan yang dihadiri Analis Kebijakan Subdit Bina Kelembagaan KUA, Hilda Inayah.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



