Jakarta, Bimas Islam – Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Ismail Fahmi menyampaikan, Kepala KUA harus bisa memaksimalkan potensi di KUA. Sehingga, tidak hanya memberi layanan pencatatan pernikahan, tapi KUA juga bisa memberi layanan-layanan lain seperti layanan syariah, pengukuran arah kiblat, dan penentuan jadwal ibadah.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi Kepala KUA Revitalisasi untuk delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta, Rabu (31/5/2023), di Jakarta.
"Kepala KUA harus memanfaatkan potensi yang ada, sehingga tidak hanya mengurus asmara saja. Pelayanan di KUA juga bisa memberi layanan konsultasi syariah, termasuk layanan waris dan bimbingan hisab rukyat," jelasnya.
Ismail mengatakan, Kepala KUA juga telah dibekali dengan layanan konsultasi syariah berbasis website.
"(Layanan) itu sudah kita lakukan berbasis website. Itu semua bisa dilakukan dengan HP, karena semua sudah dekat sekali dengan HP. Jadi bisa dilakukan hanya dengan klik. Lalu, misalnya ada yang berkaitan dengan konsultasi syariah, tinggal download," ungkapnya.
Ismail juga berharap, KUA bisa menyediakan layanan konsultasi terkait persoalan-persoalan kontemporer. Ia menyebut, pihaknya juga tengah menyiapkan media konsultasi syariah khusus waris berbasis aplikasi dan WhatsApp.
"Mudah-mudah bulan Juli, aplikasi dan WhatsApp sudah jadi, sehingga pertanyaan-pertanyaan itu bisa jawab melalui Whatsapp, dan bisa disosialisasikan pada masyarakat. Kita terus mengembangkan layanan syariah," terangnya.
Ba/Mr



