Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya sedang memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Perbaikan dilakukan untuk meningkatkan legalitas tanah wakaf di Indonesia.
“Aplikasi SIWAK yang telah dibuat pada tahun 2013, saat ini hanya berfungsi untuk pelaporan tanah wakaf pada KUA,” katanya saat menjadi narasumber Rencana Aksi Digitalisasi Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf dan Upgrading Sistem Informasi SIWAK Kemenag di Hotel Mercure, Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).
Direktur mengatakan, aplikasi SIWAK saat ini masih bekerja secara manual, yaitu perubahan status sertifikat wakaf masih dilakukan secara manual oleh operator di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya banyak nazir tidak melapor kembali ke KUA terkait sertifikasi tanah wakaf.
“Perbaikan lebih ke arah integrasi data. Nanti saat tanah wakaf dimasukkan ke SIWAK akan otomatis diteruskan ke sistem BPN melakukan pengajuan sertifikat tanah wakaf untuk tanah yang belum bersertifikat,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Direktur, masalah tanah wakaf yang belum tersertifikasi akan teratasi dan terhindar dari masalah di kemudian hari akibat hilangnya dokumen di kemudian hari.
“Aplikasi juga mencakup pembuatan AIW/APAIW yang menghasilkan dokumen AIW, pemetaan lokasi tanah wakaf, dan penyimpanan dokumen secara digital. Sehingga alasan hilangnya dokumen bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Kegiatan dilaksanakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diikuti dari perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Daarut Tauhid, Baitul Wakaf, Wakaf IPB, KSPPS Benteng Mikro Indonesia, Yayasan Kitabisa, Sinergi Foundation, Inisiatif Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Baitul Maal Muamalat, Wakaf Al Azhar, Global Wakaf, Wakaf Daarul Quran, BSM Umat, dan Wakaf Salman.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Gemah Asri KUA Gedebage, Dirjen Bimas Islam Ajak Berubah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Bandung, Bimas Islam == Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus mendorong percepatan transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik…



