Depok, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (22/4).
Pada kesempatan itu, Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengatakan, tahun anggaran 2021 Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid, untuk mendukung pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid, namun menurutnya harus ada proses dan prosedur dalam memberikan bantuannya.
“Adanya bantuan perpustakaan masjid ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh jamaah masjid dan masyarakat sekitar sebagai manifestasi peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama,” ujarnya.
Oleh karenanya, dalam penyusunan Juknis, Agus menjelaskan, ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan, pertama terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi, yang kedua ketepatan dan kepastian sasaran, serta urgensi kebijakan bantuan.
Agus menegaskan, jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya.
“Dengan disusunnya Juknis bantuan perpustakaan masjid tersebut, diharapkan akan menjadi panduan atau pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Penyusunan Juknis tersebut digelar selama dua hari, Kamis-Jumat 22-23 April 2021, dan dihadiri oleh perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



