Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan buku zakat dan wakaf kepada 33 Kemenag Kabupaten dan Kota di Sumut. Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Zakat dan Wakaf, Muhammad Asrul mengatakan, pemberian buku dilakukan untuk meningkatkan literasi zakat dan wakaf masyarakat.
“Pembagian buku zakat dan wakaf ditujukan untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui kepala seksi pemberdayaan zakat dan wakaf ataupun yang membidangi zakat dan wakaf melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah masing-masing,” kata Asrul saat dihubungi bimasislam, Senin (07/03).
Asrul menjelaskan, pelibatan PAI adalah salah satu cara agar edukasi zakat dan wakaf langsung sampai ke warga di tingkat Kecamatan di Provinsi Sumut.
“Harapan terbesar dari pembagian buku ini adalah melahirkan warga Sumatera Utara yang cinta zakat dan wakaf, serta menjadikannya sebagai gaya hidup,” ujarnya.
Asrul merinci, ada tujuh judul buku yang diberikan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag. Ketujuh buku tersebut meliputi Kompilasi Zakat Nasional, Himpunan Undang-undang Zakat 23/2011, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perwakafan 2021, dan Kepemimpinan dan Pemberdayaan Amil Zakat.
“Ada juga buku Saku Wakaf, Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Wakaf bagi PPAIW, Pedoman Kerjasama, dan Pengembangan Harta Wakaf,” jelasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



