Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan menerbitkan buku umum keagamaan. Peluncuran buku tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, tingkat literasi masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Karenanya, Kementerian Agama berencana memberi bahan literasi yang menarik untuk dibaca.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Penyusunan Buku Umum Keagamaan II dengan tema Masjid Ramah di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Literasi masyarakat Indonesia masih rendah. Maka dari itu, kami berupaya memberi bahan literasi yang menarik, terutama dalam literasi keagamaan Islam. Kami berupaya memberi bahan bacaan yang layak baca, yang kami kawal adalah bacaan yang berkualitas, bersumber dari ajaran agama yang valid, dan dalam koridor wasathiyah," ujarnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019, Indonesia menempati peringkat ke 62 dari 70 negara, atau merupakan 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah.
Diupayakan, bahan bacaan yang akan dihasilkan sudah tersedia dalam bentuk digital dan video pendek, agar mudah dicerna masyarakat.
Tema yang akan diangkat dalam buku yang akan diterbitkan adalah Masjid Ramah. Masjid Ramah masih terdengar asing di mata masyarakat, maupun pengelola masjid. Karenanya, Adib mengatakan, Kemenag berusaha untuk menyosialisasikan konsep Masjid Ramah.
Bahan tulisan menjadi penting karena akan menjadi best practice bagi para pengelola masjid. Dalam tulisan bisa disajikan juga foto-foto konsep Masjid Ramah. Diharapkan, hal tersebut dapat menginspirasi para pengelola masjid.
"Kita harus menuangkan bahasa yang mudah dicerna masyarakat dalam buku yang akan disusun. Diharapkan, dengan terbitnya buku ini, bisa mendorong masyarakat untuk mengetahui peran agama, negara, dan civil society dalam kehidupan.
Msk/Mr



