Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan, untuk meningkatkan literasi masyarakat soal zakat, Kementerian Agama khususnya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat di Tahun 2022 akan menerbitkan dan menyebarluaskan buku fikih zakat.
“Pemahaman tingkat literasi masyarakat perzakatan Indonesia masih lemah, oleh karena itu edukasi harus dilakukan dengan membuat dan menyebarluaskan buku fikih zakat,” katanya saat Paparan Program Kegiatan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun Anggaran 2022 via Zoom, Kamis (29/7).
Muhibuddin menyatakan, kurangnya pemahaman masyarakat soal zakat berpengaruh kepada lemahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, sehingga penghimpunan zakat masih jauh dari potensi zakat yang sangat besar.
“Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar, namun karena pemahaman soal zakat masyarakat masih lemah maka penghimpunan masih jauh dari jumlah potensi,” ujarnya.
Muhibuddin berharap, buku yang rencananya akan disusun bersama lembaga terkait seperti FOZ, Poros, Baznas, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat meningkatkan literasi masyarakat soal zakat, sehingga semangat masyarakat untuk menunaikan zakat juga meningkat.
“Semoga rencana ini berjalan lancar dan buku ini dapat segera terbit untuk mengedukasi masyarakat soal zakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



