Siak, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menandatangani Memorandum of Understanding dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak.
Kepala Kankemenag Kabupaten Siak Erizon Effendi mengatakan, penandatanganan MoU yang telah dilakukan pada Senin (12/7) tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"MoU ini bertujuan untuk memudahkan berurusan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, langsung selesai pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Seperti KTP dengan status perkawinan yang baru, serta pemecahan kartu keluarga baru bagi calon pengantin yang telah melangsungkan perkawinan di dalam wilayah Kabupaten Siak," kata Erizon di Siak, Selasa (13/7/2021).
Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak Zubir Efendi menambahkan, adanya perjanjian kerja sama ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen terkait kependudukan.
"Ini suatu langkah yang sangat tepat, dalam artian saat pasangan tersebut melakukan prosesi akad nikah, maka terbit pembaruan KTP dan KK sesuai status yang menikah," ujar Zubir.
Pada penandatanganan MoU tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak Hasmizal menyampaikan apresiasi atas inisiasi perjanjian kerja sama yang dilakukan Kankemenag dengan Dinas Dukcapil Siak.
"Dengan ini pengurusan dokumen akan lebih mudah dan tentunya memudahkan masyarakat. Karena dengan adanya kerja sama ini tiga dokumen dapat diselesaikan sekaligus dalam satu kali pengurusan, apresiasi luar biasa kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui seksi Bimas Islam terkait inovasi kegiatan yang dilakukan," kata Hasmizal.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



