Deli Serdang, Bimas Islam --- Bidang Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf di Deli Serdang, Selasa (19/7/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Abdul Amri Siregar mengatakan, saat ini aset wakaf menjadi salah satu hal strategis yang harus dioptimalkan. Maka dari itu, menurutnya, perlu dilakukan peningkatan literasi dan pemahaman terkait wakaf.
"Perwakafan menjadi salah satu program strategis Kemenag karena manfaatnya sangat besar untuk umat. Untuk itu, kita perlu memahaminya baik secara agama maupun regulasi yang berlaku di negara kita," ungkap Amri.
Amri mengatakan, tata cara mutasi harta benda wakaf sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahaminya.
"Pada hari ini, kita akan mengulik secara luas terkait regulasinya agar dapat dipahami. Setelah itu, tugas kita untuk menyosialisasikan kepada masyarakat," lanjutnya.
Amri juga mengingatkan, saat ini pemerintah sedang berfokus pada upaya pengamanan aset wakaf. Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh satuan kerja (satker) terkait untuk segera mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
"Salah satu problematika kita adalah sengketa tanah. Kita harus menjaga aset-aset wakaf dengan melakukan sertifikasi," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti 40 orang yang berasal dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan perwakilan Kepala KUA di Provinsi Sumatera Utara.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



