Cilacap, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesugihan Zen Muzayyin mengatakan, pihaknya terus mengupayakan peningkatan kualitas dalam pelayanan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), salah satunya melalui sistem jemput bola atau mendatangi masyarakat yang hendak berwakaf. Hal tersebut sebagai upaya agar semakin dekat dengan masyarakat.
“Kita terus melakukan yang terbaik dalam layanan pencatatan AIW ini. Sebetulnya bukan hanya dalam pencatatan AIW saja, tetapi semua layanan keagamaan di KUA kita maksimalkan, kita upayakan yang terbaik agar semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Zen di Kesugihan dalam keterangan tertulis kepada bimasislam pada Rabu (14/7).
Zen mengatakan, tanah wakaf di Kecamatan Kesugihan mencapai 280 lokasi yang tersebar di 16 desa meliputi Desa Kesugihan, Kalisabuk, Slarang, Bulupayung, Pesanggrahan, Keleng, Karangjengkol, Ciwuni, Dondong, Planjan, Kuripan, Kuripan Kidul, Jangrana, Menganti, Karangkandri, dan Kesugihan Kidul.
“Tanah wakaf yang tersebar di 280 lokasi itu kegunaannya bermacam-macam seperti lokasi masjid dan musala, pemakaman, madrasah, panti asuhan, dan lainnya. Tapi memang mayoritas tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk lokasi masjid,” ujarnya.
Zen mengatakan, sudah sepantasanya masyarakat yang hendak mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat dan masyararakat umum bisa mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak kesulitan dalam memahami wakaf.
“Wakaf itu kan bukan hanya kita menyerahkan manfaat dari apa yang hendak kita wakafkan. Di sana ada aturan-aturannya salah satunya pencatatan AIW. Jadi dalam pelayanan pencatatan AIW, kadang kita jelaskan atau kita edukasikan kepada masyarakat tentang wakaf ini,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



