Sibolga, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sibolga. Hal ini dalam rangka koordinasi dan pembahasan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Sibolga.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Sibolga, Nasaruddin menyampaikan, program sertifikasi tanah wakaf sangat penting dalam upaya pengamanan aset-aset wakaf dari potensi terjadinya sengketa.
"Karena faktanya di lapangan, masih banyak kasus sengketa tanah wakaf yang terjadi. Hal ini akibat tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf," jelas Nasaruddin, Rabu (29/6/2022).
Maka dari itu, lanjut Nasaruddin, dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nazir.
"Jangan sampai ada masalah di kemudian hari, misalnya, ahli waris menarik kembali tanah wakaf tersebut karena statusnya tidak jelas," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2021 lalu, Kemenag telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN. Pada tahun 2022, ditargetkan sebanyak 50.000 sertifikat tanah wakaf akan dikeluarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



