Kulonprogo, Bimas Islam -- Kemenag Kulonprogo dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan Pembinaan Unit Pengumpulan Zakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan, Kamis (16/3/2023). Kepala Kemenag Kulonprogo Wahib Jamil berharap, kegiatan tersebut dapat melahirkan sinergi, komunikasi, dan penyamaan persepsi untuk mendukung optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Kami mengundang pengelola UPZ di madrasah se-Kulonprogo. Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan sinergi, komunikasi, dan penyamaan persepsi untuk optimalisasi pengelolaan ZIS,” ujarnya.
Wahib menjelaskan, dana ZIS yang terkumpul di UPZ akan disetorkan pada BAZNAS Kulonprogo. UPZ dapat mengajukan pendistribusiannya pada BAZNAS dengan menyerahkan susunan rencana anggaran. Pola tersebut, imbuhnya, dapat meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana ZIS.
“Semua potensi ZIS dari UPZ Kankemenag dan madrasah yang meliputi gaji, tunjangan kinerja, dan sertifikasi dapat disetorkan ke BAZNAS Kulonprogo. Untuk pendistribusiannya, UPZ dapat mengajukan ke BAZNAS dengan menyusun rencana anggaran terlebih dahulu. Diharapkan, dengan sistem tersebut, pengelolaan ZIS semakin profesional dan membawa manfaat lebih luas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kulonprologo, Alfanuha Yushida, menjelaskan tiga prinsip BAZNAS dalam pengelolaan dana ZIS, yaitu aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Prinsip BAZNAS dalam pengelolaan zakat yaitu aman syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dengan hukum Islam. Prinsip berikutnya aman regulasi. Maksudnya, BAZNAS harus memerhatikan rambu-rambu peraturan hukum perundangan. Prinsip ketiga, aman NKRI. Artinya, BAZNAS harus mempererat persatuan dan menjauhi aktivitas yang memecah belah, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan Pembinaan Unit Pengumpulan Zakat ini digelar atas kerja sama Kankemenag Kulonprogo dengan BAZNAS. Kegiatan itu dihadiri peserta dari UPZ di sejumlah madrasah negeri di Kulonprogo. Selain itu, hadir pula LazizMU, LazizNU, dan Agen Sedekah.
Ba/Mr



