Banda Aceh, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menggelar kegiatan pembinaan audit dan akreditasi syariah bagi penyelenggara zakat dan wakaf di Banda Aceh, Selasa (6/9/2022). Kegiatan ini diikuti 13 peserta dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Yasih menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Bapak dan ibu sebagai penyelenggara zakat wakaf harus mampu memahami tugas sebaik-baiknya dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab," ujar Yasih.
Yasih mengajak Gara Zawa di Kankemenag Kabupaten/Kota terus melakukan pembinaan terhadap nazir. Hal ini, lanjutnya, agar mampu memaksimalkan aset wakaf lebih produktif untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.
"Misalnya, tanah wakaf dapat digunakan untuk perkebunan kopi yang menjadi komoditas utama di Aceh. Ini harus mampu kita manfaatkan sesuai dengan sumber daya di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Yasih berharap, kegiatan ini juga dapat meningkatkan koordinasi antara sejumlah stakeholder pengelola zakat di Provinsi Aceh sebagai upaya membantu pemerintah daerah setempat dalam pemberdayaan masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



