Banda Aceh, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaizawa) memiliki program peningkatan kompetensi zakat dan wakaf untuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS serta PAI non PNS.
Kepala Bidang (Kabid) Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan, program tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada PPAIW dalam melaksanakan tugasnya menjelaskan kepada nazhir dan wakif, serta PAI dalam melaksanakan tugasnya memberikan bimbingan kepada kelompok majelis taklim.
“PPAIW berkompetensi akan mudah menjalankan tugasnya dalam mengedukasi nazhir, wakif, dan proses pengadministrasian tanah wakaf. Sedangkan PAI berkompetensi akan mudah dalam mengedukasi masyarakat soal zakat dan wakaf melalui kelompok majelis taklim binaan masing-masing,” katanya di Banda Aceh, saat dihubungi via pesan Whatsapp, Senin (9/8).
Azhari menjelaskan, pembinaan dilakukan saat perjalanan dinas ke 23 Kabupaten dan 289 Kecamatan di Provinsi Aceh. Hal ini disesuaikan dengan anggaran dan waktu yang tersedia.
“Biasanya saat kunjungan ke Kabupaten/Kota kami mengumpulkan Kepala KUA dan PAI untuk diberikan pembinaan terkait zakat dan wakaf,” ujarnya.
Azhari menyatakan, untuk yang berdekatan dilakukan sekaligus dua Kabupaten/Kota sekali sebulan dalam melakukan perjalanan dinas.
“Program edukasi dimulai dari Kota Langsa dan Tamiang pada akhir bulan Juli kemarin,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



