Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Yogyakarta menggelar pembinaan kompetensi nazir wakaf serta 14 Ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat kecamatan di Kebon Ndelik, Bausasran, Selasa (15/02/2022). Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berupa hukum, tata kelola, serta pendayagunaan harta benda wakaf.
Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Yogyakarta, Saeful Anwar mengungkapkan, pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf dan pengelolaan zakat oleh amil masih tergolong minim.
"Selama ini, masih banyak kepengurusan wakaf yang dilakukan secara konvensional dan tradisional atas dasar saling percaya serta kurang memperhatikan faktor lain yang ada," ujar Saeful.
Atas hal tersebut, lanjut Saeful, apabila terjadi perbuatan hukum yang disengaja maupun tidak karena minimnya pengetahuan perwakafan, maka akan berdampak pada beralihnya hak kepemilikan ataupun peruntukkan harta benda wakaf.
"Maka dari itu, tugas nazir sesungguhnya cukup berat. Mereka dituntut untuk bisa mengelola, melindungi, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat," tegasnya.
Saeful berharap, dengan adanya kegiatan peningkatan kompetensi bagi para nazir dan pengelola UPZ ini dapat semakin meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf lebih produktif serta profesional.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



