Palembang, Bimas Islam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib mendorong KUA secara aktif membentuk ikatan lahir batin pasangan suami istri. Menurut pria yang akrab disapa Gus Adib ini, terbentuknya ikatan lahir batin merupakan amanat undang-undang.
"Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 berbunyi, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," papar Gus Adib di Palembang, Rabu (13/7/22).
Dalam Bimtek Layanan Petugas KUA di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini, Gus Adib membedah makna frasa ikatan lahir batin. "Ikatan lahir batin dalam Undang-undang Perkawinan itu tidak dipisah dengan kata 'dan' atau 'tanda hubung' (-)," tegasnya.
"Artinya, lahir batin merupakan satu kesatuan. Jangan pisahkan keluarga dan perkawinan. KUA tidak hanya sukses membentuk ikatan lahir melalui pencatatan pernikahan, tetapi juga ikatan batin antara suami dan istri," tegasnya.
Ikatan lahir batin, tambah Gus Adib, merupakan salah satu jalan terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal. Di tahap ini, KUA didorong terus melakukan edukasi dan bimbingan keluarga kepada masyarakat.
"Tunjukkan peran dan fungsi KUA dalam mewujudkan ikatan batin suami dan istri. Tunjukkan fungsi dan peran KUA dalam mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal," tegasnya.
Sebagai informasi, KUA memiliki sejumlah layanan dan bimbingan keluarga. Layanan dan bimbingan dilaksanakan sebelum pernikahan, saat akan menikah, dan setelah menikah.
Sejumlah bimbingan yang bisa diikuti di KUA seperti Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Bimbingan Remaja Usia Nikah, dan Layanan Konsultasi Keluarga.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



