Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) akan kembali mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata kelola administrasi wakaf. Sebelumnya, sebanyak 106 Kepala KUA telah mengikuti Bimtek angkatan I pada April 2021 lalu.
Tarmizi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam memahami tanggung jawab pada persoalan tanah wakaf.
"Materi yang akan diberikan meliputi regulasi wakaf, alur pembuatan akta ikrar wakaf (AIW), pengurusan sertifikat wakaf di BPN, pembinaan nazir, pengamanan aset, dan advokasi sengketa tanah wakaf," terang Tarmizi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Tarmizi mendorong, agar Kepala KUA dapat melakukan pendataan dan verifikasi terhadap tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat sehingga dapat diusulkan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Mengingat pada beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian ATR/BPN untuk program tersebut," lanjut Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 1.436 lokasi tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Hal ini masih jauh dari total jumlah aset wakaf sebanyak 36.610 lokasi sehingga tata kelolanya perlu terus ditingkatkan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



