Denpasar, Bimas Islam --- Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kompetensi nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam meningkatkan tata kelola wakaf. Hal ini disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Pembinaan Perwakilan BWI, Pembinaan Kenazhiran dan Bimtek Tukar Menukar Tanah Wakaf yang digelar BWI di Denpasar, Senin (25/7/2022).
"Para nazir perlu ditingkatkan kompetensinya melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), karena itu merupakan kunci utama untuk mewujudkan wakaf yang lebih produktif," ujar Muhib.
Menurut Muhib, sejumlah hal yang menjadi tantangan dalam meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia, di antaranya pemetaan wakaf produktif mulai dari tingkat kecamatan, sinkronisasi data wakaf melalui sistem digital, serta sinergi pemberdayaan wakaf melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Upaya tersebut sudah dilakukan Kemenag, di antaranya dengan adanya SKKNI bagi para nazir, program percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan digitalisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW)," lanjutnya.
Muhib menyampaikan, isu lainnya yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama terkait tata kelola wakaf, yakni masih rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf, advokasi terkait sengketa aset wakaf, khususnya yang terkena proyek strategis nasional (PSN), serta pendataan harta benda wakaf.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus BWI perwakilan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, serta para pengurus nazir.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



