Bandung, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya saat ini sedang mengembangkan enam program transformasi digital untuk meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf.
“Di era yang serbadigital, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki 6 transformasi digital untuk perbaikan dan meningkatan tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia,” katanya dalam Rakor Program Bimbingan Masyarakat Islam 2021 di Hotel De Java, Bandung, Jawa Barat, Selasa (07/12).
Program pertama adalah pengembangan E-Akreditasi/Sistem Pengawasan Zakat Terpadu (SIMZAT), yakni pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga zakat, sehingga memudahkan ASN di bidang penyelenggara zakat dan masyarakat mengetahui status lembaga zakat di lingkungannya apakah sudah terdaftar atau belum.
“Kedua adalah pengadaan Sistem Akuntansi Zakat bagi lembaga zakat, yaitu software penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)109 untuk memudahkan lembaga zakat membuat laporan pengelolaan zakat,” ujarnya.
Program ketiga, lanjutnya yaitu, Digitalisasi Perwakafan, pembuatan mekanisme alur pendaftaran wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak secara digital, akta ikrar wakaf digital, sertifikat wakaf digital hingga pencatatan dan pelaporan wakaf oleh nazir secara real time melalui laman Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Yang keempat adalah Integrasi Data Digital Zakat (Single Data Zakat) Kerja Sama Lintas Kementerian dan Lembaga (Kemenag, KNEKS, Baznas, Forum Zakat, Bank Indonesia), hal ini dalam rangka mewujudkan pusat data zakat nasional,” tuturnya.
Program kelima adalah Digital Exhibition Zakat Wakaf adalah pameran yang ditujukan untuk mempublikasikan dan mengenalkan kepada masyarakat atas kontribusi dan peranan lembaga zakat dan wakaf atas pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, lanjut Direktur adalah Penyusunan RPMA Penyelenggaraan Transaksi ZIS dan DSKL secara digital, yakni pengaturan terhadap e-commerce sebagai penyelenggara transaksi elektronik yang melayani transaksi ritel namun juga melakukan transaksi pengumpulan Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya namun tidak memiliki izin sebagai OPZ.
“Hal ini merupakan perlindungan terhadap OPZ yang sudah ada dan berizin. Seperti contoh kitabisa.com, benihbaik.com, crowdfunding, tokopedia, bukalapak, dan ecommerce lainnya,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



