Jakarta, Bimas Islam --- Kemenag terus berupaya meningkatkan tata kelola zakat melalui akreditasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Muda Seksi Audit Syariah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dewi Tri Wulandari saat menjadi narasumber acara Obsesi melalui channel Youtube Bimas Islam TV di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Dewi menyampaikan, pemberian akreditasi kepada OPZ merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan tata kelola zakat. Hal ini, lanjutnya, akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap OPZ tersebut.
"Nilai paling tinggi dalam akreditasi yang kita berikan, yakni apabila OPZ tersebut mampu memberdayakan masyarakat di sekitar. Tidak hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat," terang Dewi.
Dewi menjelaskan, akreditasi terhadap OPZ sangat penting dilakukan karena terkait pengelolaan dana sosial keagamaan. Selain itu, menurutnya, masyarakat Indonesia cenderung mempunyai tingkat kepedulian sosial tinggi dan dermawan.
"Jangan sampai dana zakat ini justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar hukum. Jika hal ini terjadi, maka akan mencoreng OPZ lainnya," lanjutnya.
Dewi menambahkan, akreditasi yang diberikan kepada OPZ berlaku selama jangka waktu lima tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi atas laporan kinerja tahunan mereka.
"Tidak ada maksud untuk mempersulit, namun hal ini dilakukan agar pengelolaan tata kelola zakat kita menjadi yang terbaik di antara negara lainnya," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



