Bogor, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) merencanakan program Inkubasi Wakaf Produktif. Program tersebut rencananya berbentuk pemberian bantuan bagi nazir yang akan dijadikan sebagai pilot project Inkubasi Wakaf Produktif. Hal ini sebagai langkah meningkatkan wakaf produktif.
“Kami ingin project ini dapat mengembangkan tanah wakaf menjadi lahan produktif yang bernilai ekonomi dan dapat membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar, serta dapat dikembangkan untuk membuka peluang kerja sama dengan investor baik dalam maupun luar negeri,” kata Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati saat memberikan sambutan kegiatan “Project Inkubasi Wakaf Produktif” di Bogor, Jumat (10/09).
Wida menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada nazir organisasi atau badan hukum, dengan syarat status tanah wakaf tidak dalam sengketa, memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), sertifikat tanah wakaf, dan tanah wakaf yang sudah diproduktifkan tapi belum optimal atau tanah wakaf yang memiliki potensi untuk diproduktifkan.
“Nazir yang mendapatkan bantuan adalah nazir yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan tanah wakafnya,” ujarnya.
Selain itu, Wida menyatakan dalam pelaksanaannya, nazir akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Forum Wakaf Produktif (FWP).
Wida berharap, rencana project Inkubasi wakaf Produkti dapat meningkatkan pengelolaan tanah wakaf menjadi lahan produktif, sehingga merubah stigma di masyarakat tanah wakaf tidak sebatas untuk masjid, musala dan makam.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



