Lampung Selatan, Bimas Islam --- Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto meninjau lokasi pengganti tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Senin (6/12/2021).
Proses peninjauan lokasi didampingi oleh pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Erwinto menjelaskan, kunjungan ini dalam rangka tahapan proses sertifikat tanah wakaf pengganti yang terkena PSN karena proyek tersebut sempat terhenti sejak tahun 2016 lalu dan saat ini akan dilanjutkan kembali.
"Alhamdulillah, tahun ini target 21 titik lokasi tanah wakaf sudah selesai 90% untuk diterbitkan surat izinnya. Selanjutnya, menjadi tugas PPK jalan tol untuk memproses pengajuan sertifikat wakaf kepada BPN,” terang Erwinto usai meninjau lokasi.
Menurut Erwinto, semangat perlindungan terhadap aset wakaf harus menjadi prinsip utama. Dengan pertimbangan dan penilaian atas harta benda penukar tidak hanya dari sisi legalitas dan nilai aset saja, namun juga harus memperhatikan posisi strategis dan kriteria teknis kawasan sesuai peruntukannya.
“Kemudian, Tim Penilai dan Penetapan (TPP) dan para Pemangku Kepentingan Wakaf berperan mencegah dan menghindari sekecil mungkin risiko berkurangnya nilai dan manfaat harta benda wakaf," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



