Pandeglang, Bimas Islam --- Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh ulama Provinsi Banten KH. Embay Mulya Syarief mendukung kebijakan tersebut dengan catatan kegiatan ekonomi harus diberikan kelonggaran, khususnya bagi pedagang kecil.
“Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat ini tentu semata-mata untuk menyelamatkan nyawa manusia, hal itu sesuai dengan ajaran Islam. Dan salah satu prioritas syariat Islam adalah menyelamatkan nyawa manusia yaitu hifzhun nafs,” ujarnya kepada bimasislam di Pandeglang, Rabu (21/7).
Mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Serang itu mengajak masyarakat untuk bersabar, kebijakan itu diambil karena angka pasien Covid-19 masih sangat tinggi.
“Sebelum Covid-19 ini kita sudah puluhan tahun hidup normal, mungkin selama hidup normal kita kurang bersyukur sehingga harus diperingatkan oleh Allah melalui pandemi Covid-19 ini. Karenanya kita harus bersabar dalam usaha dan kemudian juga berdoa,” tutur salah satu pendiri Provinsi Banten itu.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar itu, usaha tanpa doa adalah sebuah kesombongan, “oleh karena itu saya sepakat dengan kebijakan dari pemerintah, tapi dengan kelonggaran tentunya, tidak harus kaku, tapi dengan sikap yang bijak,” paparnya.
“Kemudian memberikan penyuluhan kepada masyarakat, kalau istilahnya Presiden Jokowi ketika memberikan penyuluhan, sambil melakukan sambil bagi-bagi sembako, atau jangan ada tindakan-tindakan yang arogan dari para petugasnya,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



