Jakarta, bimasislam --- Salah satu wujud paradigma baru layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah dengan menolak gratifikasi dan pungutan liar. Paradigma baru tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki citra Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Mohsen, saat didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kepenghuluan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/7) di Golden Tulip Galaxy Banjarmasin.
"Salah satu paradigma baru KUA itu adalah tidak mengembalikan gratifikasi sebagai tanda bahwa tidak pernah menerima gratifikasi lagi," tegas Mohsen.
Mohsen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerja sama untuk tidak lagi memberikan gratifikasi dan pungli kepada aparatur KUA Kecamatan dalam layanan nikah rujuk. Dia menegaskan, kementerian tidak akan bosan untuk mengingatkan hal tersebut baik kepada aparatur KUA maupun kepada masyarakat.
"Karena memang sebaiknya kita tidak menerima gratifikasi, bukan melaporkan gratifikasi," tandasnya.
Selain itu, menurut Doktor jebolan UIN Makasar ini, paradigma baru KUA dilakukan dengan merevitalisasi KUA, yakni dengan memenuhi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sarana prasarana, transparansi layanan dan perbaikan sistem teknologi informasi KUA.
Untuk memenuhi kekurangan tenaga penghulu, ujarnya, dilakukan diklat pembentukan calon penghulu. Pada tahun 2016 diadakan diklat penghulu sebanyak 2.200 orang, 2017 sebanyak 1.050 orang. Kemudian dilakukan inpassing Kepala KUA menjadi tenaga fungsional penghulu sejak tahun 2017 sampai 2018 sebanyak 2.835 orang.
Dalam hal pembangunan gedung KUA, lanjut Mohsen, telah dibangun gedung balai nikah dan manasik haji pada tahun 2015 sebanyak 26 unit, 2016 sebanyak 181 unit, 2017 sebanyak 256 dan 2018 sebanyak 245 unit dengan menggunakan dana SBSN.
"Kita juga sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan boleh menggunakan dana PNBP untuk pembebasan lahan," sebut Mohsen.
Hanya saja menurut mantan kepala kanwil Kemenag di dua provinsi ini, seluruh dana PNBP tidak dapat membiayai seluruh program revitalisasi KUA. Pasalnya, dana PNBP yang diperoleh berbanding jauh dengan anggaran yang dibutuhkan.
"Untuk biaya bimwin (bimbingan perkawinan-red) saja dibutuhkan
Rp800 miliar pertahun. Sementara PNBP kita hanya Rp500 miliar pertahun," ungkap Mohsen seraya menambahkan PNBP juga mempengaruhi rupiah murni yang diterima.
Mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini menambahkan, revitalisasi juga dilakukan dengan perbaikan teknologi informasi KUA, yaitu adanya aplikasi e-monitoring KUA yang bertujuan untuk melihat data profil KUA secara akurat. Kemudian aplikasi sistem informasi PNBP online juga sudah diterapkan.
"Dan sebentar lagi kita akan melaunching SIMKAH baru sebagai aplikasi yang memudahkan pelayanan nikah rujuk di KUA," katanya.
Dia berharap, seiring perbaikan teknologi di KUA, maka kompetensi aparatur yang ada pada KUA juga perlu ditingkatkan untuk menjawab tantangan di era teknologi seperti saat ini.
Di akhir paparannya, Mohsen mengajak para penghulu dan kepala KUA se Indonesia untuk berkomitmen meninggalkan paradigma lama menuju paradigma baru.
"Kita harus melupakan masa lalu yang tidak baik menuju paradigma baru. Tentu saja hal-hal yang baik di masa lalu perlu dipertahankan menuju yang lebih baik," demikian Mohsen.
Penulis : insan khoirul qolbi
Editor : insan khoirul qolbi
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



