Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan pentingnya digitalisasi layanan dan peningkatan sarana prasarana KUA. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Konsolidasi Teknis Penguatan Transformasi Digital Pada KUA Revitalisasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan salah satu bentuk layanan di KUA yang telah memiliki regulasi, yakni PMA nomor 20 tahun 2019. Hal itu menurutnya selaras dengan transformasi digital yang menjadi program prioritas Kementerian Agama.
Ia juga menyampaikan, sistem keamanan SIMKAH perlu ditingkatkan untuk melindungi data umat. “Saya ingin menekankan ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Agama), berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi. Data-data seperti nomor identitas jangan sembarang dibagikan,” jelasnya.
“Mohon kita saling membantu untuk menghadirkan layanan yang utuh, karena ini menjadi pertaruhan Kementerian Agama yang memiliki tujuh program prioritas, salah satunya Revitalisasi KUA,” ucapnya.
Di samping itu, Jajang juga menegaskan, pihaknya akan segera merealisasikan rencana perpindahan buku nikah fisik ke digital. “Kita ingin menjalankan tantangan dari Gus Menteri, yakni peralihan buku nikah manual ke elektronik,” ujarnya.
Jajang mengungkapkan, perpindahan buku nikah fisik ke digital tengah diupayakan. Transformasi ini tentu membutuhkan peremajaan alat pengolah data, kesiapan SDM yang kompeten, dan stabilitas infrastruktur KUA (sinyal, kelistrikan, dan lainnya).
“Apabila tiga komponen tersebut sudah terpenuhi, maka kita akan siap mengganti buku nikah fisik ke digital. Saat ini, kita juga kita sedang meningkatkan keamanannya. Seperti kalau buku nikah fisik ada nomor seri, cek sinar uv, dan lainnya,” pungkasnya.
Fn/Mr



