Yogyakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan menyampaikan, operator di KUA harus menjaga keamanan data masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat berbicara pada kegiatan Rapat Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi pada KUA Revitalisasi Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).
Data rahasia masyarakat yang tersimpan di KUA harus dilindungi. Jajang menegaskan, petugas yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai hukum undang-undang yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
"Petugas atau aparat kita yang membocorkan data rahasia penduduk itu bisa dapat sanksi kurungan 6 tahun dan juga denda Rp6 miliar," ungkapnya.
"Ini tercantum dalam UU No. 27 terkait perlindungan data pribadi," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, transformasi pelayanan digital menjadi tanggung jawab bersama, termasuk melakukan perlindungan bagi masyarakat.
Msk/Mr



