Jakarta, bimasislam --- Fuad Nasar selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang menjabat di akhir tahun 2017 menyampaikan paparannya terkait capaian keberhasilan program yang telah dilakukan pada tahun 2018 lalu, meski baru satu tahun menahkodai Direktorat ini, Fuad optimis dalam membangun perzakatan dan perwakafan di Indonesia akan lebih baik dan tumbuh.
Hal itu disampaikan Direktur dihadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, dan dihelat mulai tanggal 12-15 Februari 2019, di Jakarta.
Dalam paparannya, Fuad mengurai tujuh kunci capaian keberhasilan program Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf hingga Tahun 2018, Selasa (13/2).
Pertama, regulasi, Tahun 2018 telah diterbitkan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, dan berikutnya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf.
Kedua, otorisasi, Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi memiliki otoritas dalam penerbitan izin lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) telah menerbitkan izin pembentukan lembaga amil zakat, yaitu 22 LAZ skala nasional, 13 LAZ skala provinsi, dan sejumlah LAZ skala kab/kota yang tersebar di nusantara ini. Sesuai KMA Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bahwa pemberian izin pembentukan LAZ terdiri dari 3 (tiga) tingkatan/skala, yaitu skala nasional di terbitkan oleh Menteri Agama, skala provinsi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Islam, dan skala kab/kota oeh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sementara penerbitan izin Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (Perbankan Syariah) berjumlah 19 lembaga yang telah mendapat izin dari Menteri Agama.
Ketiga, edukasi, alhamdulillah, Tahun 2018, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melakuka inovasi untuk menjangkau generasi millenial dalam pembekalan zakat-wakaf yang dikemas dengan kegiatan Lokalatih Tunas Muda dalam program Zakat-Wakaf Goes To Campus, program ini bekerjasama dengan Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta, yang dilaksanakan di Jakarta dan Yogyakarta.
Keempat, fasilitasi, dalam ketentuan perundang-undangan, pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Dalam konteks ini, Ditjen Bimas Islam telah memberikan bantuan kepada lembaga pemerintah yaitu BAZNAS dan BWI baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kelima, visitasi, dalam penguatan dan validitas kelembagaan zakat dan kelembagaan wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara simultan melakukan visitasi atau monitoring dan evaluasi bagi entitas lembaga zakat dan lembaga wakaf. Visitasi tersebut melibatkan partisipasi dari Kementerian Agama baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diharapkan, agar lembaga yang telah dibentuk maupun disahkan memberikan manfaat luas bagi kepentingan dan kesejahteraan umat.
Selanjutnya keenam, adalah advokasi, dalam hal ini Fuad mengajak agar seluruh jajaran di Kementerian Agama disemua tingkatan agar menjaga harta benda wakaf secara optimal bahkan jika perlu dioptimalkan untuk pengembangan wakaf yang lebih produktif. Apabila terdapat rusilagh atau tukar-menukar harta benda wakaf, seperti tanah wakaf yang terkena program pembangunan jalan tol dan masuk dari bagian program nasional atau yang disebut dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), berdasarkan data, Kementerian Agama telah menerbitkan 87 izin tukar-menukar harta benda wakaf yang terkena pembangunan jalan tol.
Terakhir ketujuh, adalah kolaborasi, sejak 2018, Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengadakan kerjasama dengan berbagai multistakehoders dengan upaya memperkuat sendi-sendi perzakatan dan perwakafan. Dalam hal perwakafan, awal November 2018 dilakukan penandatangan nota kesepahaman untuk program Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) yang ditandatangani antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BWI, program tersebut diupayakan dapat mendongkrak partisipasi wakif baik perorangan maupun lembaga melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Selain itu, dalam perzakatan yang sudah dikenal dengan sebutan Kampung Zakat di wilayah tertinggal dan sudah dilaksanakan di 7 provinsi di 7 lokasi.
Diakhir paparannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan Dirjen Bimas Islam, Sesditjen Bimas Islam serta para eselon II, eselon III, dan eselon IV pusat dan daerah. Dalam kesempatan tersebut, sebagai pembicara diantaranya DIrektur Penerangan Agama Islam (Juraidi), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Mohsen), dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Agus Salim).
Penulis : Achmad Soleh
Editor : Achmad Soleh
Foto : Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



