Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah secara online. Hal tersebut mengingat Ramadan tahun 2021 masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Pembayaran zakat secara online merupakan cara tepat menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Selasa (4/5).
Direktur meminta Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memaksimalkan pelayanan dengan memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima agar memudahkan muzaki untuk menunaikan zakat tanpa tatap muka langsung.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya.
Tarmizi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara online karena hukumnya tetap sah. Selain itu, beliau juga menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.
“Menunaikan zakat bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik,” pungkasnya.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



