Jakarta, Bimas Islam -- Qada adalah pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Qada dapat dimaknai sebagai bentuk kelapangan dan kemudahan dalam beribadah. Dalam konteks puasa Ramadan, qada dilaksanakan setelah Idulfitri hingga bertemu Ramadan berikutnya.
Jika tanpa uzur syar'i seseorang belum mengqada puasa sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia dianggap berdosa. Hutang puasa tetap wajib ia qada, ditambah kewajiban membayar fidyah.
Hal itu ditegaskan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Nyai Iffah Umniyati Ismail dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Kamis (27/4/2023). Menurutnya, jika penundaan qada puasa disebabkan uzur syar’i, maka hanya dikenakan kewajiban untuk mengqada puasa.
“Orang yang memiliki tanggungan qada (puasa) atau hutang puasa karena pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sebab-sebab tertentu, yang dibolehkan secara syariat dan tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya, kita lihat sebab dia menunda qada puasa itu apa. Jika penundaan karena uzur atau alasan yang dibolehkan, seperti menyusui atau sakit, maka ia hanya wajib mengqada puasa saja, meski dilakukan setelah Ramadan tahun berikutnya,” tegasnya.
“Tetapi jika karena lalai, selain mengqada, menurut mayoritas ulama, dia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok atau di Indonesia setara dengan beras 675 gram,” imbuhnya.
Ba/Mr



