Jakarta, Bimas Islam --- Ketua Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) Prof Endang Soetari mengatakan, sejak dibentuknya LPBKI MUI pada tahun 2015, pihaknya sudah melakukan tashih buku dan konteks keislaman.
“Selain menashihkan, LPBKI MUI juga melakukan pengkajian dan menilai buku umum keagamaan, tetapi bukan memutuskan bisa ditashihkan atau tidak, namun kami melayani dan membimbing agar buku itu bisa ditashih dan diterbitkan,” ujar Prof Endang pada rapat yang membahas kerja sama antar Subdit Kepustakaan Kementerian Agama RI dan LPBKI MUI pada Selasa, (24/8) secara virtual.
Menurutnya, tupoksi LPBKI MUI selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.
“Sehingga relasi dan kerja sama ini bisa dilakukan lebih spesifik, agar keterlibatan LPBKI MUI dengan Subdit Kepustakaan Islam terkait penilaian dan standar mutu buku umum keagaman bisa lebih efektif,” katanya.
LPBKI MUI baru ada di tingkat pusat, katanya, namun pihaknya bisa mengembangkan dan menyosialisasikan terkait PMA Nomor 9 Tahun 2021 di berbagai daerah.
“Hal itu juga bisa dilakukan ketika akan melakukan pada penilaian buku-buku umum keagamaan di daerah. Selain itu kita bisa melihat sejauh mana buku-buku yang ada di perpustakaan masjid dari segi aspek-aspek yang akan kita jadikan standar nilai,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan untuk menyosialisasikan PMA Nomor 9 Tahun 2021 dengan menggelar webinar. Hal itu dilakukan agar mendapatkan masukan untuk turunan dari PMA Nomor 9 Tahun 2021.
“Sehingga hasil rapat ini perlu ditindaklanjuti dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara LPBKI MUI dan Subdit Kepustakaan Islam Kementerian Agama RI,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



