Bekasi, Bimas Islam --- Di masa PPKM level 4 yang diterapkan oleh pemerintah, angka pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penurunan drastis dari tahun sebelumnya. Sepanjang Juli 2021, KUA Tambun Utara mencatat sebanyak 95 peristiwa nikah.
Hal ini disampaikan oleh penghulu di KUA Tambun Utara, Suhandi saat dijumpai oleh tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (30/7). Ia mengatakan, hal ini jauh lebih menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Biasanya kalau bulan haji, kita bisa menerima sampai 150 lebih pendaftaran nikah, tapi karena sekarang lagi masa PPKM level 4, peristiwa nikah yang tercatat sepanjang Juli ini hanya 95," terang Suhandi.
Suhandi mengungkapkan, untuk pernikahan di KUA Tambun Utara hampir semuanya dilaksanakan di kediaman mempelai. Hal ini karena adat dan budaya dari masyarakat setempat yang lebih menginginkan pernikahan digelar di rumah mereka.
"Kalau warga di sini biasanya gelar hajatan nikahan bisa semalam suntuk, sekarang sudah tidak boleh lagi. Kita hanya gelar akad, yang hadir maksimal 10 orang saja, setelah itu hanya lanjut acara keluarga saja," jelasnya.
Suhandi menambahkan, acara pernikahan yang berlangsung di Kecamatan Tambun Utara juga dikawal oleh tim gugus tugas Covid-19 dan aparat desa agar tidak menimbulkan kerumunan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



