Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) di KUA. Bimwin Catin diharapkan meningkatkan pemahaman Catin terkait keluarga berkualitas sehingga mampu melahirkan generasi sehat yang bebas stunting.
Mewakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, M. Adib, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, Kemenag tengah melakukan tiga langkah mewujudkan target ini. Dimulai dari penguatan regulasi, inovasi pengayaan Bimwin, dan kerja sama lembaga.
"Kita tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Agama 20/2019 tentang Pernikahan bab pendaftaran pernikahan. Semula pendaftaran nikah 10 hari sebelum akad diperpanjang hingga 90 hari sebelum akad agar Catin bisa melakukan pemeriksaan sekaligus persiapan kesehatan," ungkap Suryo dalam diskusi Penguatan Intervensi Sensitif untuk Penurunan Stunting di Jakarta, Senin (5/12/22).
Suryo menambahkan, Kemenag juga tengah mempertimbangkan sertifikat Bimwin sebagai syarat pernikahan. "Jika sebelumnya hanya anjuran, kita sedang pertimbangkan untuk menjadi syarat nikah," sambungnya.
Terkait pengayaan Bimwin, Suryo menambahkan, terdapat tiga metode yang telah dan akan terus dikembangkan. Mulai dari klasikal yang diikuti banyak Catin, individu yang dilaksanakan terjadwal dengan 1-3 Catin, dan virtual melalui perangkat teknologi.
"Kemenag juga telah menggandeng organisasi masyarakat Islam yang concern terhadap masalah keluarga. Ada Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) , 'Aisyiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Muslimat NU, dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4)," pungkas Suryo.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



