Sleman, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Kepenghuluan Anwar menyampaikan, uji kompetensi penghulu dari Ahli Madya ke Ahli Utama merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan bagi jabatan fungsional untuk naik jabatan.
Hal itu disampaikan Anwar di sela kegiatan Uji Kompetensi Penghulu Ahli Utama di Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
“Uji Kompetensi ini memang amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023. Setiap jabatan fungsional yang mau naik jenjang, itu yang harus diuji kompetensinya. Tujuannya untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan layak naik jenjang atau tidak,” ujarnya.
Menurut Anwar, melalui uji kompetensi, akan dilihat kelayakan penghulu untuk bisa naik jenjang. Salah satu yang terpenting adalah kompetensi terkait Al-Qur’an.
“Kalau Penghulu Utama, bisa dilihat kemampuannya, misalnya dia membaca Al-Qur’an. Dia harus bisa membaca, menulis, menerjemahkan, dan menafsirkan. Kemampuan itu harus lengkap," ujarnya.
Anwar menjelaskan, selain penguasaan Al-Qur’an, penghulu harus mampu membuat karya ilmiah, serta memahami regulasi, minimal terkait tugas dan fungsinya.
“Ada juga kemampuan membuat karya tulis. Ini uji spontan, menulis di depan penguji dengan waktu tertentu. Dia harus bisa menyelesaikan karya tulisnya,” jelasnya.
“Kemudian kemampuan memahami regulasi yang mengatur tentang tugas dan fungsi penghulu, termasuk kemampuan memahami administrasi nikah-rujuk yang merupakan tugas pokok,” imbuhnya.
Diketahui, Kemenag menggelar Uji Kompetensi untuk Penghulu Ahli Utama di Yogyakarta, diikuti sebanyak 41 orang dari delapan provinsi seluruh Indonesia. Uji Kompetensi ini digelar selama tiga hari, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023).
Materi yang diujikan yaitu pembuatan Karya Tulis Ilmiah, Sosio Kultural, Qiraat Qur’an, dan Regulasi Kepenghuluan.
Ba/Mr



