Way Kanan, Bimas Islam -- Kasi Kepala Penyelenggara (Kagara) Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Way Kanan, Roni Fadilah bersama Petugas Badan Pertahanan Negara (BPN) Way Kanan melakukan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Baradatu, Selasa (16/5/2023).
Tanah wakaf yang diukur berjumlah dua bidang, yaitu tanah wakaf untuk masjid At-Taqwa Dusun 1 Mekar Asri dan 1 bidang lagi akan digunakan untuk Pondok Pesantren Tahfiz.
Roni Fadilah berharap, semua tanah wakaf yang telah diikrarkan dan diterbitkan segera mendapatkan kepastian hukum.
“Tanah wakaf yang belum mendapat kepastian hukum berpotensi jadi masalah, karenanya pengukuran ini kita laksanakan untuk mencegah hal itu,” tutur Roni.
“Setelah dilakukan pengukuran tanah wakaf, tinggal menunggu terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN agar menjadi legal. Ini kita lakukan untuk memastikan bahwa luas tanah sudah sesuai dengan akta ikrar wakaf, dan BPN melakukan pengecekan luas tanah sebelum diterbitkankannya sertifikat,” tambah Roni.
Turut hadir dalam kegiatan pengukuran tanah wakaf, Kagara Zawa, BPN Way Kanan, Kepala KUA Kecamatan Baradatu, dan Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS.
Wcp/Mr



