Bengkulu, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Razikin Fajri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah dan sarana umum lainnya.
“Harapan kami, semua masyarakat tidak mengalami kendala apa pun dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujar Razikin usai memimpin ikrar tanah wakaf warga dan pengurus Masjid Nurul Iman Desa Kiro Tidur, Senin (3/5).
“Termasuk sertifikasi tanah wakaf untuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial komplek-komplek perumahan, karena semua itu memerlukan dukungan kebijakan dari instansi yang berwenang,” sambungnya.
Razikin menerangkan, harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” ujarnya.
Pengecualian, kata dia, hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya juga tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak,” tandasnya.
Razikin menjelaskan, pengamanan tanah wakaf dan pengembangan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerja sama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat, terutama para nazhir wakaf itu sendiri.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya konkrit pemerintah guna mewujudkan tertib hukum di bidang agraria dan perwakafan,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



