Jakarta, Bimas Islam --- Organisasi pengelola zakat seperti BAZNAS dan LAZ dianggap perlu membuat prosedur khusus agar dapat melayani fakir miskin dan mustahik lainnya yang tidak mempunyai identitas kependudukan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Senin (24/5).
"Orang miskin di kota yang tidak punya identitas seringkali tidak terlayani oleh organisasi pengelola zakat resmi karena tidak memenuhi dokumen persyaratan pengajuan bantuan dana zakat. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan solusi jangka panjang," papar Fuad.
Sebagian di antara mereka yang menyandang masalah sosial, lanjut Fuad, enggan meminta bantuan ke lembaga zakat dan hanya mengandalkan bantuan perorangan yang justru tidak akan menyelesaikan masalah.
"Orang miskin yang tidak punya identitas, mereka tetap manusia dan warga negara yang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum, sosial, dan kemanusiaan dari negara dan sesama warga masyarakat. Dalam pelayanan lembaga zakat, pendekatan secara legalitas administratif dan pendekatan substantif merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan," lanjutnya.
Fuad menambahkan para tunawisma dan penyandang masalah sosial berhak atas pembinaan dari negara secara langsung atau melalui lembaga zakat yang difasilitasi oleh negara.
"Saudara-saudara kita yang berada dalam kondisi tuna wisma misalnya secara mental, perilaku, dan pola hidup membutuhkan pemulihan, dimana hal itu bisa dilakukan oleh lembaga zakat dan dinas sosial yang mengelola panti-panti rehabilitasi," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



